Kami memberikan pelayanan hukum kepada Klien meliputi namun tidak terbatas pada :
1. Konsultan Hukum dan Legal Advice
Kami akan mengulas kasus, menganalisa masalah, dan akan memberikan advice terbaik kepada klien, bila dipandang perlu akan diberikan Legal Opinion dan menyempurnakan perjanjian – perjanjian yang ada.
2. Litigasi
Kami selaku penerima kuasa akan melakukan upaya dan tindakan beracara terbaik yang harus dilakukan oleh penerima kuasa untuk kepentingan pembelaan yang professional guna membela dan atau mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa/ Klien melalui pengadilan akibat dari adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan seperti :
Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
3. Hukum Pertanahan / Agraria
Kami akan melakukan upaya hukum terbaik untuk memperjuangkan dan membela serta mempertahankan kepentingan hukum pemberi kuasa dalam Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
4. Hukum Perburuhan
Kami dapat memberikan saran terbaik terkait hukum perburuhan di Indonesia dan melakukan hal lain, diantaranya Audit Hukum (Legal Audit) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan
keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMK dan Waktu Kerja, Jamsostek,.menyempurnakan perjanjian kerja, membuat peraturan perusahaan dan lain sebagainya.
5. Hukum Kepailitan dan PKPU
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya.
6. Hukum Perbankan
Memberikan saran terbaik tentang Implikasi hukum Asuransi dan perbankan yang berlaku di Indonesia antara lain berkenaan dengan Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
7. Hukum Perusahaan
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
8. Hukum Perlindungan Konsumen
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
9. Hukum Perdata Umum
Meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.
10. Hukum HAKI dan Merek
Meliputi perkara-perkara pelangaran Hak Atas Kekayaan Intelektual dan merek dalam lingkup perdata pada pengadilan niaga mupun pidana.
11. Legal Advice Pembuatan Peraturan Daerah
Memberikan legal opini untuk legislasi daerah dengan memperhatikan kaidah-kaidah filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga produk hukum yang dihasilkan akan sesuai dengan asas-asas pembentukan Peraturan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
